Masih Nombok Walau Sudh Punya Asuransi ?

Masih Nombok Walau Sudh Punya Asuransi ?

Minggu, 10 Januari 2021

Manfaat Asuransi tidak hangus

Ada yang bertanya : "Mas, kalau misalnya suami istri berada dalam satu pesawat yang jatuh; dimana Suami memiliki asuransi jiwa, dengan dia sebagai Pemegang Polis dan Tertanggung serta Istri sebagai (Yang Ditunjuk sebagai) Penerima Manfaat : apakah manfaat asuransinya hangus?"

Apakah dalam kondisi seperti di atas, Perusahaan Asuransi akan tetap membayarkan manfaat Uang Pertanggungan, mengingat yang -tadinya- ditunjuk sebagai Penerima Manfaat juga ikut meninggal.
 
Jawabannya : ",Manfaat Uang Pertanggungan TIDAK akan hangus, tidak akan dikuasai perusahaan asuransi, dan tidak akan dikuasai oleh negara". 

Lalu uang pertanggungan akan "jatuh" pada siapa? 

Mungkin untuk mengingatkan kembali-pada saat pembuatan Kontrak Pertanggungan Asuransi Jiwa - penunjukkan Penerima Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak diatur oleh Hubungan Waris. Dia diatur dalam Hubungan "Insurable Interest" atau hubungan Dampak Finansial. Artinya, Penerima manfaat uang Pertanggungan TIDAK HARUS Ahli Waris sebagaimana yang diatur dalam hukum waris. 

Sepanjang Calon Penerima Manfaat memiliki hubungan "Dampak Finansial" walaupun bukan ahli waris, dia bisa ditunjuk.


Kemudian bagaimana halnya bila kejadiannya seperti di atas (ambil contoh, misalnya dalam kecelakaan pesawat yang menewaskan satu keluarga)?

Sebenarnya jawabannya sudah ada di dalam Ketentuan Umum Polis (biasanya dalam Pasal Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi), sudah diatur bila terjadi hal tersebut. Dari beberapa polis Perusahaan Asuransi yang sudah saya baca, rata-rata memiliki aturan yang -kurang lebih - sama. 

Bila terjadi kejadian di atas, maka Polis Asuransi Bilang Manfaat uang Pertanggungan akan diberikan pada AHLI WARIS Penerima Manfaat sesuai hukum yang berlaku. Ahli waris yang dimaksud tentu mengacu pada Hukum Waris yang dipakai oleh keluarga saat membagikan warisan (Bisa Perdata, Bisa Islam, Bisa Adat).

Contoh : bila istri yang menjadi penerima manfaat (dan ternyata istri ikut meninggal pada kejadian yang sama), maka manfaat Uang Pertanggungan akan jatuh pada Orang Tua istri (bila masih ada), dan anak

Jadi memiliki Kontrak Pertanggungan Asuransi Jiwa adalah salah satu cara membuat "keberlangsungan hidup" orang yang ditinggal tetap terjaga.

Itu mengapa namanya bukan LIVE insurance, namun LIFE insurance. Karena Live adalah hidup atau nyawa., sedangkan LIFE adalah keberlangsungan kehidupan.


**) Turut berduka cita untuk korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air. Semoga yang ditinggalkan ikhlas.