Masih Nombok Walau Sudh Punya Asuransi ?

Masih Nombok Walau Sudh Punya Asuransi ?

Rabu, 26 April 2017

Mana yang Lebih Baik: BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan?

Saat pemerintah meluncurkan program asuransi kesehatan yang dipayungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, banyak yang berpikir program ini akan “mengusur” kedigdayaan perusahaan asuransi kesehatan swasta di tanah air. Namun ternyata pikiran ini termasuk salah karena produk-produk asuransi kesehatan swasta masih diminati. Bahkan ada orang yang menjadi peserta BPJS dan asuransi kesehatan swasta sekaligus!
Berikut Sembilan poin penting perbedaan yang mendasari program BPJS kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Mungkin bisa jadi pertimbangan buat Anda apa akan tetap setia pada asuransi kesehatan swasta, atau BPJS, atau malah dua-duanya.

1. Besaran Premi                                                 

Dari sisi ini, perbedaan yang muncul antara lain:

Asuransi Kesehatan Swasta
Premi untuk asuransi swasta terbilang cukup mahal dan sulit dijangkau untuk kalangan menengah ke bawah. Peserta asuransi kesehatan harus membayar premi hingga ratusan ribu rupiah perbulan dan itu juga tergantung jenis asuransi kesehatan mana yang diambil dan dari perusahaan asuransi mana. Premi dibayar dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.
Sekedar informasi:
  1. Makin tua umur peserta maka preminya akan semakin mahal.
  2. Premi juga akan semakin mahal jika peserta yang diasuransikan adalah seorang perokok.
  3. Ada perbedaan harga premi untuk peserta laki-laki dan perempuan
BPJS
Iuran untuk BPJS Kesehatan termasuk sangat murah dan terjangkau. Untuk pekerja, sebagian besar iuran itu ditanggung oleh perusahaan, sementara untuk veteran dan fakir miskin, iuran BPJS dibayar secara penuh oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk pekerja non formal seperti pedagang, nelayan, pengangguran, atau freelancer, iuran BPJS juga sangat terjangkau karena minimal mereka bisa membayar Rp 30.000 rupiah per bulan untuk perawatan kelas III di rumah sakit.
Oh ya, iuran BPJS ini ditarik setiap bulan dan ada denda sebesar 2 persen dari total iuran seandainya Anda telat membayar.
Informasi lainnya:
  1. Tidak ada perbedaan besaran iuran antara peserta tua dan muda
  2. Tidak ada perbedaan besaran premi antara peserta yang perokok dan bukan perokok
  3. Tidak ada perbedaan besaran premi antara peserta yang laki-laki dan perempuan

2. Segi Manfaat

Dari Segi Manfaat, perbedaan yang ada yaitu sebagai berikut:

Asuransi Kesehatan Swasta
Mayoritas asuransi kesehatan memberikan manfaat untuk rawat inap seperti kamar, operasi, ambulan, obat, jaminan kematian, kunjungan dokter dan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perawatan pasien di rumah sakit. Ada juga fasilitas asuransi yang menawarkan rawat jalan setelah dirawat inap, dan itu memang satu paket dengan rawat inap.
Ingin asuransi untuk membantu pembayaran rawat jalan? Nah Anda diharuskan membayar sejumlah premi lagi dan itu cukup mahal. Selain itu asuransi kesehatan tidak memberi fasilitas untuk optik, gigi, dan kehamilan.

BPJS
Bisa dibilang BPJS memiliki manfaat fasilitas kesehatan yang cukup lengkap. Selain rawat inap, BPJS juga menerima rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan.
Menariknya lagi BPJS memberi manfaat untuk layanan promotif dan preventif seperti penyuluhan, imunisasi, dan keluarga berencana. Selain itu ada manfaat non medis seperti ambulan. Bisa dibilang manfaat yang diberikan BPJS lebih lengkap dibanding asuransi kesehatan swasta.


3. Plafon

Dari Segi Plafon manfaat, ada perbedaan yang jelas dari keduanya, yaitu:

Asuransi Kesehatan Swasta
Ada batasan limit manfaat yang kerennya disebut plafon asuransi. Contohnya Anda boleh dirawat di sebuah rumah sakit dan ditanggung oleh asuransi selama batas maksimum rawat inap yang sudah disetujui. Begitu juga biaya-biaya rawat inap seperti kunjungan dokter, operasi, dan laboratorium punya limit biaya yang dicover asuransi. Seandainya Anda melebihi batas limit itu, Anda harus membayar sendiri. Penghitungan plafon pada asuransi kesehatan swasta ada dua yaitu berdasarkan per-penyakit yang tidak memiliki batasan tahunan, atau berdasarkan waktu, misalnya plafon tahunan.

BPJS
Tidak ada batasan plafon. Semua biaya ditanggung BPJS dan pesertanya cuma harus mengikuti sejumlah prosedur yang sudah ditentukan termasuk dirawat di ruang rawat yang sesuai dengan iuran yang mereka bayar. Pokoknya BPJS akan membayar pengobatan pasien sampai dia sembuh benar. Biaya tambahan akan diminta pihak rumah sakit seandainya pasien ingin pindah ke ruang rawat lebih kelasnya lebih tinggi, atau pembelian sejumlah obat yang tidak ditanggung BPJS.


4. Penyakit Bawaan



Dari sisi penyakit bawaan, perbedaan dar BPJS dan asuransi swasta adalah:

Asuransi Kesehatan Swasta
Dalam asuransi kesehatan akan ada medical check up untuk mengecek apakah si calon peserta menderita penyakit bawaan seperti jantung, gula darah dan lain-lain. Ini yang disebut pre-existing condition. Cek up yang sama juga akan dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang tertanggung dalam asuransi kesehatan tersebut.
Nah kalau ternyata ada calon peserta asuransi menderita penyakit bawaan, biasanya penyakit tersebut TIDAK akan ditanggung oleh asuransi kesehatan. Namun ada juga asuransi yang menanggung penyakit bawaan itu dengan syarat peserta juga menjadi peserta asuransi selama dua tahun alias tidak serta merta. Artinya klaim untuk penyakit itu bisa dibayarkan setelah dua tahun.

BPJS
Semua penyakit baik penyakit bawaan atau penyakit baru akan ditanggung oleh BPJS. Tidak ada diskriminasi. Selain itu tidak ada yang namanya medical check up untuk mendapatkan kepesertaan BPJS. Calon peserta cukup mengisi formulir dan melengkapi persyarata kemudian


5. Layanan


Mengenai hal ini, BPJS dan asuransi kesehatan swasta memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Apa saja?

Asuransi Kesehatan Swasta
Layanan biasanya akan lebih cepat dan pasien bisa langsung ke rumah sakit untuk segera mendapatkan penanganan. Hampir semua rumah sakit menerima asuransi kesehatan sehingga prosesnya tidak sulit dan cenderung tidak berbelit-belit.

BPJS
Memiliki layanan berjenjang, yaitu saat Anda sakit Anda harus ke fasilitas kesehatan (faskes) I terlebih dahulu untuk mendapat rujukan. Setelah itu baru faskes I akan merujuk Anda ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS untuk pengobatan lebih lanjut. Birokrasi ini terkadang berbelit-belit. Belum lagi antriannya cukup panjang untuk memperoleh pelayanan. Selain itu rumah sakit yang


6. Pilihan Rumah Sakit



Untuk pilihan rumah sakit, asuransi swasta bisa dibilang memiliki keunggulan yang lebih baik. Lihat saja perbedaannya berikut ini:

Asuransi Kesehatan Swasta
Anda bisa memilih untuk berobat ke rumah sakit mana pun dan asuransi akan menanggung semua biaya, meskipun rumah sakit itu tidak memiliki kerja sama dengan asuransi milik Anda.

BPJS
Anda cuma bisa berobat ke rumah sakit yang sudah ditunjuk BPJS begitu juga rumah sakit rujukannya. Tidak hepi dengan pilihan rumah sakit? Nah, Anda harus menunggu tiga bulan untuk merubah rumah sakit rujukan supaya sesuai dengan rumah sakit yang Anda inginkan.
Anehnya, sistem ini juga berlaku meskipun Anda sedang berada di luar kota dan mengalami sakit. Anda tetap harus meminta rujukan ke faskes I sebelum ke rumah sakit. Ketentuan BPJS akan dinafikan jika pasien dalam kondisi darurat. Tetapi Anda harus terlebih dulu tahu apa definisi darurat menurut BPJS.


7. Asuransi Jiwa


Sama seperti sebelumnya, untuk masalah ini, asuransi jiwa punya keunggulan yang lebih baik dari BPJS. Ini rinciannya:

Asuransi Kesehatan Swasta
Ada asuransi kesehatan yang menyertakan juga fasilitas asuransi jiwa dalam programnya, sehingga bila peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima dana asuransi kematian.


BPJS
Tidak ada program ini dalam BPJ Kesehatan.


8. Batas Wilayah


Dalam hal ini, BPJS bisa dibilang kalah dalam hal wilayah perawatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Asuransi Kesehatan Swasta
Kalau Anda sakit dan sedang berada di luar negeri, Anda bisa menggunakan asuransi kesehatan milik Anda. Kebanyakan asuransi swasta biasanya bisa menanggung pesertanya hingga ke luar negeri.


BPJS
Namanya asuransi nasional ya hanya berlaku di Indonesia. Jadi Anda harus merogoh kocek kalau terpaksa dirawat di luar negeri.


9. Double Klaim



Untuk masalah klaim, lagi-lagi BPJS harus mengakui keunggulan dari asuransi kesehatan swasta. Antara lain:

Asuransi Kesehatan Swasta
Anda bisa melakukan double claim dari perusahaan asuransi. Double claim yang dimaksud adalah bila masih ada tagihan rumah sakit yang belum terbayarkan, masih bisa di klaim ke Asuransi lain.


BPJS
Sementara untuk BPJS tidak bisa dilakukan double claim. Jadi misalnya Anda sakit dan dibayar oleh asuransi kantor, Anda tidak bisa klaim lagi ke BPJS. Perlu diketahui BPJS hanya menerima klaim dari fasilitas kesehatan langsung dan tidak menerima klaim perorangan.

Sabtu, 22 April 2017

7 ALASAN MENGAPA KITA HARUS MEYIAPKAN WARISAN.

Tidak semua orang nyaman ketika membicarakan masalah warisan. Pasalnya hal satu ini masih dianggap sebagai hal yang tabu dibicarakan. Kebanyakan kita masih menganggap warisan adalah suatu hal yang hanya penting dibicarakan ketika hal tersebut sudah harus dihadapi. Ketika kedua orangtua kita masih hidup misalnya, jarang sekali kita mengangkat masalah ini. Bahkan sering terjadi, kita baru mengetahui ‘koleksi’ harta orang tua ketika mereka sudah tiada.
Padahal tidak ada seorang pun yang tahu kapan akan tutup usia atau tidak produktif lagi akibat sakit keras atau terkena musibah.
Mempersiapkan warisan menjadi hal yang penting agar aset yang kita peroleh dari hasil keringat kita, jatuh ke orang yang tepat dan dikelola secara bertanggung jawab. Dengan mempersiapkan warisan secara cermat, kita ibarat mempersembahkan kado terbaik bagi orang-orang yang kita cintai.
Taufik Gumulya, perencana keuangan dan direktur TGRM Financial Planning Services mengatakan, warisan adalah hal yang perlu dipersiapkan oleh semua orang, baik yang telah menikah, maupun yang masih lajang. “Tak mesti seseorang memiliki anak dahulu baru menyiapkan warisan. Kita bisa menyiapkan warisan itu untuk orangtua atau anak angkat,” ujarnya.

Berikut adalah hal yang perlu kita perhatikan dalam mempersiapkan warisan.

1. Mendata aset

Mencatat aset yang kita miliki selain berguna bagi si pemilik, juga bermanfaat bagi mereka yang ditinggalkan. Pada saat mendata aset dalam bentuk properti atau dana, catat berapa nilai aset tersebut. Jika aset berbentuk dana, catat pula siapa manajer investasi, kontak yang dapat dihubungi terkait aset tersebut, serta pastikan kita mengisi kolom ahli waris di masing-masing formulir investasi tersebut. Jangan lupa untuk memperbaharui nilai dan mengecek aset ini setahun sekali.

2. Tentukan dasar hukum pembagian harta

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum yang berlaku dalam pembagian warisan, yakni hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Jika seseorang muslim meninggalkan harta, maka otomatis pembagian warisannya akan mengikuti hukum Islam. Dalam hukum Islam, seseorang tidak dapat mewariskan sesuatu pada satu individu atau lembaga melebihi sepertiga dari total aset yang ia miliki.

Umpama seseorang memiliki harta Rp 100 juta, maka ia tidak dapat mewariskan Rp 100 juta ke hanya satu individu atau lembaga. Jika memang seorang muslim ingin mewariskan seluruh hartanya pada satu individu atau lembaga, maka ia harta itu harus dihibahkan sejak ia masih hidup. Sementara jika seseorang menggunakan dasar hukum perdata dan adat dalam mewarisi harta, maka pembagian harta bisa menyesuaikan dengan hal tersebut.

3. Siapkan surat wasiat

Surat wasiat diperlukan agar ketika seseorang meninggal, maka harta yang ia tinggalkan tidak menimbulkan perpecahan di antara keluarga. Agar terinci secara jelas dan berkekuatan hukum, seseorang perlu menuliskan pembagian hartanya dalam surat wasiat.
Beberapa hal yang perlu tercantum dalam surat wasiat ialah:

  • Daftar aset, nominal harta yang hendak diwariskan, pajak terkait aset tersebut, tanggal transaksi, informasi apakah aset tersebut dimiliki penuh atau diagunkan. Jika aset tersebut diagunkan untuk utang, perlu merinci berapa utang yang dimiliki, berapa tingkat bunga, dan kapan jatuh tempo.
  • Penunjukkan ahli waris, data pribadi ahli waris, komposisi pembagian aset, dan waktu penyerahan aset kepada ahli waris.
  • Jika yang diwarisi adalah suatu bisnis, perlu mencantumkan berapa besar prosentase saham si pewaris di bisnis tersebut, siapa saja mitra yang terlibat, nama kuasa hukum, nama penasihat keuangan, dan jumlah utang jika ada.
  • Surat kuasa pencairan harta untuk ahli waris yang berhak.
  • Tempat penyimpanan dokumen agar mudah dicari oleh ahli waris.

4. Tunjuk wali untuk ahli waris yang belum dewasa

Sebagai orang yang memiliki harta, adalah hak seseorang untuk menentukan ahli waris. Ia pun dapat mewariskan hartanya kepada anak yang dewasa. Hanya saja, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa seseorang dikatakan dewasa setelah berusia 18 tahun. Maka, jika seseorang ingin mewarisi harta kepada anak yang belum dewasa, maka orang tersebut harus menunjuk wali. “Seseorang juga bisa menunjuk notaris sebagai wali waris sebagai pihak yang netral,” kata Taufik.

5. Tuntaskan hibah sebelum menikah

Jika seorang lajang meninggal, maka harta yang ia miliki secara otomatis jatuh ke tangan orangtuanya. Atau, jika si lajang mengadopsi anak, maka anak angkat ini bisa menggantikan posisi hak waris. Namun, jika seorang lajang ingin menyerahkan sebagian hartanya kepada orangtua atau orang lain sewaktu ia hidup, ada baiknya ia menyerahkan dan melakukan proses balik nama atas aset tersebut sebelum menikah. Sebab, jika seseorang telah menikah dan ia meninggal, maka harta yang ia miliki otomatis menjadi milik pasangannya. Berbeda dengan warisan, pembagian harta yang dilakukan sebelum seseorang meninggal disebut hibah.

6. Siapkan uang pertanggungan asuransi jiwa sebagai warisan

Bagaimana jika seseorang tidak punya aset berupa properti atau produk keuangan, namun ia memiliki tanggungan orangtua atau anak adopsi? Dapatkah orang dengan kategori tersebut mempersiapkan harta? Jawabannya bisa. Seseorang bisa menyiapkan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan (UP) yang dapat dilimpahkan sebagai warisan kepada ahli waris. Jadi, pewaris harus berhitung biaya yang diperlukan ahli waris jika ia telah meninggal untuk menentukan UP asuransi jiwa yang ia butuhkan.
Ada beberapa pendekatan dalam menentukan UP asuransi jiwa yang dibutuhkan untuk ahli waris yang ditinggalkan, yaitu:
Contoh pertama, jika biaya yang dibutuhkan ahli waris tiap bulan ialah Rp 15 juta, maka pewaris harus mencari asuransi jiwa dengan UP sebesar Rp 3 miliar. Asumsinya, UP ini jika ditaruh di deposito dan berbunga 0,5% per bulan, maka bunga deposito yang dapat dicairkan tiap bulan ialah Rp 15 juta.

Bila menggunakan pendekatan pencairan UP sekali waktu, maka pewaris bisa menghitung biaya kebutuhan selama sekian waktu. Ambil contoh biaya kebutuhan ahli waris dalam sebulan ialah Rp 15 juta. Jika pewaris ingin menyiapkan dana untuk 10 tahun, maka ia harus mencari asuransi jiwa dengan UP sebesar Rp 15 juta dikalikan 120 bulan, yakni Rp 1,8 miliar.

7. Siapkan biaya

Pewaris juga perlu mempersiapkan biaya pelimpahan warisan seperti jasa konsultasi keuangan, pengacara, atau notaris yang membantu proses persiapan warisan agar berkekuatan hukum. Kantor notaris biasanya menerapkan biaya yang beragam untuk jasa mempersiapkan warisan. Berdasarkan artikel perencanaan keuangan di Kontan, Januari 2012, ada yang memukul rata biaya Rp 5 juta per layanan, ada pula yang menerapkan biaya berdasarkan prosentase aset yang besarnya berkisar 1%-2,5% dari total aset yang dikelola.
Lalu, ada kantor notaris yang menerapkan biaya sesuai dengan tingkat kompleksitas jasa yang disediakan. Sebagai contoh, pewaris yang menunjuk notaris untuk mengatur pencairan dana secara bertahap dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan usia ahli waris akan menerapkan biaya yang lebih  kompleks ketimbang kantor notaris yang menyediakan jasa secara konvensional.

Semoga dengan mempersiapkan warisan, hasil jerih payah kita selama hidup dapat bermanfaat bagi orang yang kita tinggalkan. #AyoLoveLife dengan mempersiapkan warisan bagi orang yang kita cintai.

Rabu, 19 April 2017

Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!

Sulitnya pengurusan klaim asuransi sering kali menjadi momok tersendiri bagi para pemegang polis asuransi. Tidak sedikit pula yang menjadikan hal tersebut sebagai salah satu keengganan membeli polis asuransi. Namun sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan. Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak.

Berikut 10 Alasan ditolaknya klaim Asuransi Anda :

1. Polis Sedang Tidak Aktif (Lapse)

Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Pihak asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. Berikut dua contoh keadaan polis sedang lapse dan membuat klaim asuransi Anda ditolak.
-  Pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena telah melewati masa tenggang. Setiap asuransi mungkin saja memiliki waktu tenggang berbeda-beda. Biasanya maksimal sekitar 45 hari. Bila kejadian terjadi setelah masa itu, asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diderita pemegang polis, sekalipun termasuk dalam klausul polis. Bayarlah premi asuransi tepat waktu atau setidaknya tidak sampai akhir masa tenggang.
-  Bila polis asuransi berbentuk unitlink, polis bisa dianggap lapse bila nilai tunai asuransi tidak cukup menutupi biaya asuransi. Setidaknya ada dua penyebab tidak cukupnya nilai tunai ini, yaitu kinerja investasi tidak baik dan nilai tunai sering dicairkan. Untuk menghindarinya, ada baiknya melakukan top up di waktu tertentu saat kinerja investasi sedang buruk. Selain itu, pastikan tidak mencairkan nilai tunai, kecuali sewaktu-waktu sedang dalam keadaan terdesak.

2. Klaim Tidak Tercakup Dalam Klausul


Polis asuransi berisi kesepakatan yang meliputi kriteria-kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi mobil TLO, apa yang dimaksud dengan rusak berat bisa jadi berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa jadi minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tidak akan menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tidak mencapai persentase yang disepakati.
Kita ambil contoh lain. Misalnya, dalam polis tertera bahwa stroke merupakan serangan serebral-vaskular, bersifat neurologis permanen, dalam waktu lebih dari 24 jam. Sekalipun dokter mendiagnosis pemegang polis terkena stroke namun masih kurang dari 24 jam, klaim asuransi tidak dapat diajukan karena pasti akan ditolak.

3. Pengajuan Klaim Melebihi Waktu Yang Ditentukan

 Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sementara untuk asuransi seperti asuransi jiwa, batas waktunya antara 30-60 hari.

4. Dokumen Klaim Tidak Lengkap


Pastikan mengetahui semua dokumen yang harus disediakan saat hendak mengajukan klaim. Satu saja dokumen yang kurang, asuransi akan menolak klaim. Misalnya untuk asuransi jiwa, diperlukan surat keterangan dari dokter. Anda juga diharuskan mengisi formulir klaim.
Ikuti prosedur dengan benar. Bila klaim yang diajukan adalah klaim asuransi mobil, pastikan mengambil foto kerusakan mobil. Foto ini akan menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi. Selanjutnya siapkan dokumen secara lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi mungkin juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat.
Sangat mengisi formulir, isilah sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya karena pihak asuransi nantinya akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti mengandung kebohongan.
Prosedur lain yang tidak kalah penting adalah melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Hal serupa juga termasuk berobat di rumah sakit yang dirujuk oleh asuransi. Tidak boleh memperbaiki atau berobat di tempat di luar rujukan asuransi.


5. Berada Pada Masa Tunggu (Waiting Period)


Pada jenis-jenis asuransi tertentu, biasanya ada kebijakan yang dinamakan masa tunggu. Pembeli polis asuransi tidak akan dapat mengajukan klaim bila sedang dalam masa tunggu. Untuk sakit kritis, biasanya akan ada masa tunggu sekitar 30 sampai 1tahun dan ada yang 2 tahun.
Katakanlah masa tunggu sekitar 30 hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan klaim, asuransi akan menolaknya, karena belum melewati masa tunggu.

6. Penyakit Telah Ada Sebelum Polis Dibeli

Pemilik polis juga akan ditolak klaimnya bila menyembunyikan penyakit saat membeli klaim. Sekalipun masa tunggu telah dilewati, jika terbukti penyakit yang timbul sebenarnya sudah dialami sejak sebelum pembelian polis, asuransi akan menolak klaimnya. Jadi, pastikan Anda  masih dala keadaan sehat ketika membeli asuransi.




7. Klaim Ajuan Termasuk Pengecualian

Selain mengatur hal-hal yang termasuk tanggungan asuransi, polis juga mengatur hal-hal pengecualian. Hal-hal pengecualian ini adalah hal-hal yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi jiwa, hal pengecualian ini di antaranya mati karena bunuh diri, hukuman pengadilan, maupun kejahatan.
Dalam asuransi mobil, hal-hal pengecualian yang membuat klaim tertolak antara lain kendaraan yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya atau dimodifikasi tanpa memberi tahu pihak asuransi. Contoh kendaraan yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya adalah menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang yang melebihi kapasitas. Sedangkan untuk kasus modifikasi kendaraan bermotor, pastikan selalu memberi tahu asuransi dan pastikan modifikasi memang diperbolehkan. Jangan sampai melakukan modifikasi tidak standar yang justru menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Kalau ini kejadiannya, asuransi tidak akan mau menanggung biaya perbaikan. 

8. Pemegang Polis Melanggar Hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi mobil all risk kemudian mobilnya kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
Pemegang polis asuransi kesehatan juga tidak akan dapat mengajukan klaim jika misalnya ia mengalami luka berat akibat dihajar massa ketika melakukan tindak kejahatan. Polis asuransi selalu patuh dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak mungkin mengakomodasi hal-hal yang terjadi karena tindak pelanggaran hukum. 

9. Melakukan kejahatan Asuransi

Yang dimaksud kejahatan asuransi adalah tindakan kebohongan atau sabotase yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik polis atau ahli warisnya agar klaim asuransi dibayarkan. Seorang pemilik polis asuransi bisa saja melukai dirinya, membakar rumah sendiri, atau dengan sengaja menyebabkan kecelakaan untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Pihak asuransi secara otomatis akan menolak klaim bila setelah penyelidikan diketahui bahwa tindakan tersebut disengaja. Hal yang sama juga berlaku bila ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis agar mendapatkan klaim dari asuransi.

10. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk Layanan Asuransi

Polis asuransi juga mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan jiwanya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia meninggal di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia berobat ke luar negeri dan meninggal di sana.


Cermati Dengan Baik 

Banyak alasan ditolaknya klaim asuransi Anda dan salah satu cara terbaik untuk mengetahuinya adalah dengan mencermati, mempelajari, dan memahami isi polis. Banyak pemegang polis yang mengabaikan hal ini sehingga akhirnya merugi karena kesalahannya sendiri.
Setiap pemilik polis harus mencermati betul apa-apa saja keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar.  Butuh waktu memang untuk memahaminya, sebab bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum yang sulit dipahami orang kebanyakan. Namun demikian, mempelajari ini akan sangat berarti saat nantinya ia perlu mengajukan klaim.
Pastikan menghindari hal-hal yang membuat klaim ditolak. Bila merasa tidak puas dengan alasan penolakan pihak asuransi, ada badan yang khusus mengurusi kasus-kasus sengketa semacam ini. Pemilik polis bisa menaikkan kasus ke Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Untuk konsultasi bisa Hub :


Senin, 17 April 2017

Tiga Alasan Mengapa Anda Perlu Asuransi



3 Alasan Mengapa Anda Perlu Asuransi Jiwa
Tung Desem Waringin - detikFinance
3 Alasan Mengapa Anda Perlu Asuransi Jiwa
Foto: Istimewa
Jakarta - Asuransi Jiwa adalah jenis asuransi yang memberi perlindungan atas kerugian finansial yang disebabkan kematian, atau orang tersebut tidak sanggup lagi bekerja. Bagi orang yang sudah menikah dan berkeluarga, asuransi Jiwa akan melindungi dan menjamin kehidupan pasangan dan keturunan bila Anda meninggal dunia.
Misalnya, Anda adalah seorang kepala rumah tangga sekaligus pencari nafkah yang memiliki anak, pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan untuk menanggulangi biaya-biaya yang diperlukan agar anak dan pasangan tidak terlantar bila Anda sebagai pencari nafkah meninggal dunia.
Nah, bagi Anda yang masih menganggap asuransi Jiwa sebagai produk keuangan yang tidak penting, ketahui dulu 3 alasan mengapa Anda harus memiliki asuransi jiwa berikut ulasannya:
1. Memberikan ketenangan
Apabila sudah mempunyai asuransi Jiwa, kehidupan akan jauh lebih tenang. Anda bahkan siap menghadapi risiko finansial terburuk. Begitu pun dengan pasangan dan keturunannya.
Secara mental, mereka akan lebih siap dan tidak sangat terpukul bila tulang punggu sudah meninggal. Alasannya, setelah meninggal memiliki bekal sejumlah uang yang bisa digunakan untuk membiayai segala keperluan hidup keluarga yang ditinggalkan.
2. Mempersiapkan segala hal
Proses kematian setiap orang tidaklah sama. Ada yang sebelum meninggal ia mengalami sakit berkepanjangan. Ada pula orang yang mengalami kecelakaan dan membutuhkan pengobatan meski pada akhirnya meninggal dunia. Proses kematian seperti itu tentu membutuhkan biaya tidak sedikit. Di sinilah peran penting asuransi Jiwa.
Seluruh biaya pengobatan yang dibutuhkan akan ditanggulangi oleh perusahaan asuransi sehingga kematian tidak berdampak buruk bagi finansial keluarga. Segala rencana yang sudah disusun pun bisa berjalan lancar setelah kematian. Alasannya, uang tabungan dan seluruh aset tidak tersentuh.
3. Kematian tidak bisa dihindari
Tidak ada orang yang bisa menghindar dari kematian. Sama seperti tidak seorang pun di dunia ini yang bisa menebak datangnya kematian. Untuk itu asuransi Jiwa mempunyai kegunaan untuk melindungi keluarga jika tulang punggung keluarga meninggal dunia.Dengan perlindungan asuransi Jiwa, perusahaan asuransi akan menanggulangi seluruh biaya bahkan utang yang Anda tinggalkan.
Itulah beberapa alasan yang membuat Anda merasa perlu untuk menggunakan Asuransi Jiwa. Semoga bermanfaat

Selasa, 11 April 2017

Prestasi Chubblife

Beragam penghargaan berhasil diraih oleh PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life) sejak awal unit operasionalnya diluncurkan di Indonesia.

  1. Chubb Life Indonesia dinobatkan sebagai “Top 3 Best Financial Performance – Life Insurance Company 2016” dengan kategori perusahaan dengan aset Rp 1,5 triliun – Rp 2 triliun versi Warta Ekonomi Indonesia Insurance Consumer Choice Award - September 2016
  2. Chubb Life Indonesia menerima Penghargaan khusus sebagai perusahaan suransi dengan Pertumbuhan Premi Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, versi majalah Investor – Juli 2015
  3. Chubb Life Indonesia dinobatkan sebagai “Best Life Insurance 2015” untuk kategori aset Rp 1 triliun sampai dengan Rp 5 Triliun, versi majalah Investor – Juli 2015
  4. Chubb Life Indonesia dinobatkan sebagai “Best Life Insurance 2015” untuk kategori ekuitas Rp 200 miliar – Rp 500 miliar, versi majalah Media Asuransi – Juni 2015
  5. Chubb Life Indonesia berhasil meraih peringkat ke-6 Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan predikat “BAGUS” untuk kategori “Perusahaan Asuransi Jiwa berpremi bruto Rp 250 miliar sampai dengan di bawah Rp 1 Triliun”, versi majalah Infobank – Juni 2015
  6. Chubb Life Indonesia menduduki peringkat ke-7 Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan predikat “BAGUS” untuk kategori “Perusahaan Asuransi Jiwa dengan aset di bawah Rp 1 Triliun”, versi majalah Infobank – Juli 2014
  7. Chubb Life Indonesia berhasil meraih peringkat ke-7 Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan predikat “BAGUS” untuk kategori “Perusahaan Asuransi Jiwa berpremi bruto Rp 250 miliar sampai dengan di bawah Rp 1 Triliun”, versi majalah Infobank – Juli 2014
  8. Chubb Life Indonesia dinobatkan sebagai "The Best Practices Improvement Life Insurance”, versi Bisnis Indonesia Insurance Award – Oktober 2013
  9. Chubb Life Indonesia menduduki Jajaran 10 Besar Perusahaan Asuransi Jiwa untuk kategori Patungan, versi majalah Infobank – Juli 2013
  10. Chubb Life Indonesia berhasil meraih peringkat ke-4 dari 10 perusahaan asuransi jiwa, dengan predikat “BAGUS” untuk kategori “Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Aset di Bawah Rp 1 Triliun”, versi majalah Infobank – Juli 2013
  11. Chubb Life Indonesia dinobatkan sebagai "The Most Favorite Insurance Company”, versi Bisnis Indonesia Insurance Award – Oktober 2012
  12. Chubb Life Indonesia berhasil meraih penghargaan untuk  ACE Hospitalisation and Surgery Rider sebagai "The Most Favorite Insurance Product" (Rider Product), versi Bisnis Indonesia Insurance Award – Oktober 2012
  13. Chubb Life Indonesia berhasil meraih penghargaan untuk  ACE Flexi Link sebagai "The Most Favorite Insurance Product" (Unit Link Product), versi Bisnis Indonesia Insurance Award – Oktober 2012
  14. Chubb Life berhasil meraih peringkat ke-2 dengan predikat "Bagus" untuk kategori "Perusahaan Asuransi Jiwa Berpremi Bruto antara Rp 200 Miliar sampai dengan Rp 1 Triliun", versi majalah Infobank - Juli 2012.
  15. Chubb Life berhasil meraih predikat "Bagus" untuk kategori "Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik" berdasarkan Kelompok Aset di bawah Rp 500 Miliar, versi majalah Infobank - Juli 2012.
  16. Chubb Life dinobatkan sebagai "Perusahaan Asuransi Jiwa Terunggul 2012" dalam kategori Pemanfaatan Pasar Lokal, versi majalah Business Review - Juni 2012.
  17. Chubb Life berhasil meraih predikat "Sangat Bagus" untuk kategori aset di bawah Rp 500 miliar dan modal sendiri di bawah Rp 100 miliar, versi majalah Infobank - Juli 2009.