Masih Nombok Walau Sudh Punya Asuransi ?

Masih Nombok Walau Sudh Punya Asuransi ?

Sabtu, 22 April 2017

7 ALASAN MENGAPA KITA HARUS MEYIAPKAN WARISAN.

Tidak semua orang nyaman ketika membicarakan masalah warisan. Pasalnya hal satu ini masih dianggap sebagai hal yang tabu dibicarakan. Kebanyakan kita masih menganggap warisan adalah suatu hal yang hanya penting dibicarakan ketika hal tersebut sudah harus dihadapi. Ketika kedua orangtua kita masih hidup misalnya, jarang sekali kita mengangkat masalah ini. Bahkan sering terjadi, kita baru mengetahui ‘koleksi’ harta orang tua ketika mereka sudah tiada.
Padahal tidak ada seorang pun yang tahu kapan akan tutup usia atau tidak produktif lagi akibat sakit keras atau terkena musibah.
Mempersiapkan warisan menjadi hal yang penting agar aset yang kita peroleh dari hasil keringat kita, jatuh ke orang yang tepat dan dikelola secara bertanggung jawab. Dengan mempersiapkan warisan secara cermat, kita ibarat mempersembahkan kado terbaik bagi orang-orang yang kita cintai.
Taufik Gumulya, perencana keuangan dan direktur TGRM Financial Planning Services mengatakan, warisan adalah hal yang perlu dipersiapkan oleh semua orang, baik yang telah menikah, maupun yang masih lajang. “Tak mesti seseorang memiliki anak dahulu baru menyiapkan warisan. Kita bisa menyiapkan warisan itu untuk orangtua atau anak angkat,” ujarnya.

Berikut adalah hal yang perlu kita perhatikan dalam mempersiapkan warisan.

1. Mendata aset

Mencatat aset yang kita miliki selain berguna bagi si pemilik, juga bermanfaat bagi mereka yang ditinggalkan. Pada saat mendata aset dalam bentuk properti atau dana, catat berapa nilai aset tersebut. Jika aset berbentuk dana, catat pula siapa manajer investasi, kontak yang dapat dihubungi terkait aset tersebut, serta pastikan kita mengisi kolom ahli waris di masing-masing formulir investasi tersebut. Jangan lupa untuk memperbaharui nilai dan mengecek aset ini setahun sekali.

2. Tentukan dasar hukum pembagian harta

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum yang berlaku dalam pembagian warisan, yakni hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Jika seseorang muslim meninggalkan harta, maka otomatis pembagian warisannya akan mengikuti hukum Islam. Dalam hukum Islam, seseorang tidak dapat mewariskan sesuatu pada satu individu atau lembaga melebihi sepertiga dari total aset yang ia miliki.

Umpama seseorang memiliki harta Rp 100 juta, maka ia tidak dapat mewariskan Rp 100 juta ke hanya satu individu atau lembaga. Jika memang seorang muslim ingin mewariskan seluruh hartanya pada satu individu atau lembaga, maka ia harta itu harus dihibahkan sejak ia masih hidup. Sementara jika seseorang menggunakan dasar hukum perdata dan adat dalam mewarisi harta, maka pembagian harta bisa menyesuaikan dengan hal tersebut.

3. Siapkan surat wasiat

Surat wasiat diperlukan agar ketika seseorang meninggal, maka harta yang ia tinggalkan tidak menimbulkan perpecahan di antara keluarga. Agar terinci secara jelas dan berkekuatan hukum, seseorang perlu menuliskan pembagian hartanya dalam surat wasiat.
Beberapa hal yang perlu tercantum dalam surat wasiat ialah:

  • Daftar aset, nominal harta yang hendak diwariskan, pajak terkait aset tersebut, tanggal transaksi, informasi apakah aset tersebut dimiliki penuh atau diagunkan. Jika aset tersebut diagunkan untuk utang, perlu merinci berapa utang yang dimiliki, berapa tingkat bunga, dan kapan jatuh tempo.
  • Penunjukkan ahli waris, data pribadi ahli waris, komposisi pembagian aset, dan waktu penyerahan aset kepada ahli waris.
  • Jika yang diwarisi adalah suatu bisnis, perlu mencantumkan berapa besar prosentase saham si pewaris di bisnis tersebut, siapa saja mitra yang terlibat, nama kuasa hukum, nama penasihat keuangan, dan jumlah utang jika ada.
  • Surat kuasa pencairan harta untuk ahli waris yang berhak.
  • Tempat penyimpanan dokumen agar mudah dicari oleh ahli waris.

4. Tunjuk wali untuk ahli waris yang belum dewasa

Sebagai orang yang memiliki harta, adalah hak seseorang untuk menentukan ahli waris. Ia pun dapat mewariskan hartanya kepada anak yang dewasa. Hanya saja, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa seseorang dikatakan dewasa setelah berusia 18 tahun. Maka, jika seseorang ingin mewarisi harta kepada anak yang belum dewasa, maka orang tersebut harus menunjuk wali. “Seseorang juga bisa menunjuk notaris sebagai wali waris sebagai pihak yang netral,” kata Taufik.

5. Tuntaskan hibah sebelum menikah

Jika seorang lajang meninggal, maka harta yang ia miliki secara otomatis jatuh ke tangan orangtuanya. Atau, jika si lajang mengadopsi anak, maka anak angkat ini bisa menggantikan posisi hak waris. Namun, jika seorang lajang ingin menyerahkan sebagian hartanya kepada orangtua atau orang lain sewaktu ia hidup, ada baiknya ia menyerahkan dan melakukan proses balik nama atas aset tersebut sebelum menikah. Sebab, jika seseorang telah menikah dan ia meninggal, maka harta yang ia miliki otomatis menjadi milik pasangannya. Berbeda dengan warisan, pembagian harta yang dilakukan sebelum seseorang meninggal disebut hibah.

6. Siapkan uang pertanggungan asuransi jiwa sebagai warisan

Bagaimana jika seseorang tidak punya aset berupa properti atau produk keuangan, namun ia memiliki tanggungan orangtua atau anak adopsi? Dapatkah orang dengan kategori tersebut mempersiapkan harta? Jawabannya bisa. Seseorang bisa menyiapkan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan (UP) yang dapat dilimpahkan sebagai warisan kepada ahli waris. Jadi, pewaris harus berhitung biaya yang diperlukan ahli waris jika ia telah meninggal untuk menentukan UP asuransi jiwa yang ia butuhkan.
Ada beberapa pendekatan dalam menentukan UP asuransi jiwa yang dibutuhkan untuk ahli waris yang ditinggalkan, yaitu:
Contoh pertama, jika biaya yang dibutuhkan ahli waris tiap bulan ialah Rp 15 juta, maka pewaris harus mencari asuransi jiwa dengan UP sebesar Rp 3 miliar. Asumsinya, UP ini jika ditaruh di deposito dan berbunga 0,5% per bulan, maka bunga deposito yang dapat dicairkan tiap bulan ialah Rp 15 juta.

Bila menggunakan pendekatan pencairan UP sekali waktu, maka pewaris bisa menghitung biaya kebutuhan selama sekian waktu. Ambil contoh biaya kebutuhan ahli waris dalam sebulan ialah Rp 15 juta. Jika pewaris ingin menyiapkan dana untuk 10 tahun, maka ia harus mencari asuransi jiwa dengan UP sebesar Rp 15 juta dikalikan 120 bulan, yakni Rp 1,8 miliar.

7. Siapkan biaya

Pewaris juga perlu mempersiapkan biaya pelimpahan warisan seperti jasa konsultasi keuangan, pengacara, atau notaris yang membantu proses persiapan warisan agar berkekuatan hukum. Kantor notaris biasanya menerapkan biaya yang beragam untuk jasa mempersiapkan warisan. Berdasarkan artikel perencanaan keuangan di Kontan, Januari 2012, ada yang memukul rata biaya Rp 5 juta per layanan, ada pula yang menerapkan biaya berdasarkan prosentase aset yang besarnya berkisar 1%-2,5% dari total aset yang dikelola.
Lalu, ada kantor notaris yang menerapkan biaya sesuai dengan tingkat kompleksitas jasa yang disediakan. Sebagai contoh, pewaris yang menunjuk notaris untuk mengatur pencairan dana secara bertahap dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan usia ahli waris akan menerapkan biaya yang lebih  kompleks ketimbang kantor notaris yang menyediakan jasa secara konvensional.

Semoga dengan mempersiapkan warisan, hasil jerih payah kita selama hidup dapat bermanfaat bagi orang yang kita tinggalkan. #AyoLoveLife dengan mempersiapkan warisan bagi orang yang kita cintai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar