Tahukah Anda bahwa peralihan Harta Warisan dari orang tua ke anak berupa Properti ada biaya-biaya yang harus di siapkan oleh Ahli Waris. Biaya-biaya itu berupa BPHTB sebesar 5% dari NJOP, biaya Notaris, dan lain sebagainya.
Apakah Anak kita siap dengan biaya-biaya tersebut ? Kalau tidak bagaimana ? Ada satu cara loh kita bisa menyiapkan biaya-biaya tersebut dengan sangat murah dan bisa dicicil. Mau tahu ?
https://youtu.be/VmHzAWHsesI
Masih Nombok Walau Sudh Punya Asuransi ?

Kamis, 16 Desember 2021
Siapkah Anak anda menerima Warisan Properti ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar